Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Tansmigrasi

Deskripsi

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan transmigrasi, serta memfasilitasi koordinasi antar-stakeholder untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi