
Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Tansmigrasi
Deskripsi
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan transmigrasi, serta memfasilitasi koordinasi antar-stakeholder untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Tugas Pokok
Tidak ada Tugas Pokok