PEMBERITAHUAN
Assalamualaikum wr.wb.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kantor Disnaker Kab Jombang, dengan ini diberitahukan dengan hormat kepada masyarakat Jombang, bahwa SELAMA MASA CUTI BERSAMA dan CUTI LEBARAN PADA TGL. 3-4-5-6-7 JUNI 2019 DISNAKER KABUPATEN JOMBANG Melaksanakan Kegiatan terobosan berupa "BONUS LAYANAN MASYARAKAT TERBATAS kepada Masyarakat Jombang. Adapun BONUS LAYANAN MASYARAKAT TERBATAS ini memiliki makna sbb :
"BONUS”, dimaknai sebagai suatu kelebihan/kemurahan yg diberikan kpd masyarakat berupa PELAYANAN DI LUAR HARI KERJA.
LAYANAN MASYARAKAT yang dimaknai sbg jenis - jenis Pelayanan masyarakat yg diberikan oleh Disnaker,
TERBATAS dimaknai bahwa layanan masyarakat diberikan pada :
TGL. 3 s/d tgl. 7 JUNI 2019, PUKUL : 08.00 s/d 12.00 WIB.
ADAPUN JENIS LAYANAN MASYARAKAT yang kami sediakan, meliputi :
1. KARTU AK.1 ( bagi pencari Kerja)
2. REKOMENDASI PASPOR bagi Calon PMI /TKI
3. POSKO PENGADUAN THR KEAGAMAAN TH 2019, bagi pekerja / buruh Kabupaten Jombang*
Kegiatan terobosan tersebut dilaksanakan atas dasar NIAT IBADAH DAN SEMANGAT UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT yang dilandasi oleh PEMIKIRAN dan PERTIMBANGAN.
"adanya fakta bahwa para pelancong yang sukses dan saat pulang mudik kerap kali jika akan balik ke tempat kerja berkeinginan mengajak sanak famili nya utk mengikuti jejak kerja nya di luar kota / luar negeri. Sehingga mereka membutuhkan persyaratan administrasi bagi pencari kerja / calon TKI/PMI. Sementara itu, instansi Disnaker Libur cuti bersama dan Cuti Lebaran. Sedangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan tsb sangat mendesak." Beranjak dari asumsi dan pemikiran tsb, maka DISNAKER mencoba membuat TEROBOSAN kegiatan bernama
BONUS LAYANAN MASYARAKAT TERBATAS.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon doa restunya dan mohon diinformasikan kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan nya. Semoga Allah swt meridhoi niat dan amal baik kita menjadi barokah. Aamiin. Alfatehah. Aamiin.
Ka Disnaker Kab. Jombang
TTD
DRS. PURWANTO, MKP