Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang melaksanakan kunjungan dan pembinaan ketenagakerjaan ke perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Jombang pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh tim Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan TKA. Kunjungan dilakukan di salah satu perusahaan yang mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing untuk mendukung operasional dan alih teknologi.
Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan normatif, seperti kepemilikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tinggal, serta kewajiban pendampingan tenaga kerja lokal. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban TKA serta kewajiban perusahaan dalam menjamin perlindungan, keselamatan kerja, dan transfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Selain itu, tim Disnaker juga melakukan verifikasi dokumen dan berdialog langsung dengan manajemen perusahaan guna memastikan seluruh prosedur penggunaan TKA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan kunjungan dan pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap perusahaan pengguna TKA dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sehingga kehadiran tenaga kerja asing benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal serta mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Jombang.